Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, enggan berkomentar soal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan suap pencairan hibah KONI. Miftahul mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsinya sebagai aspri Menpora.
"Saya tidak berkomentar dulu bahwa saya tidak apa... maksudnya gini, saya ditanyai tugas-pokok dan fungsi saya sebagai sespri saya saja," kata Miftahul di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Dia juga tak menjawab terkait disposisi Menpora terkait hibah ini. Miftahul langsung berjalan meninggalkan gedung KPK.
KPK memeriksa Miftahul sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ada dua saksi lainnya yang diperiksa untuk Ending, yaitu Twisyono dan Suradi.
Miftahul sempat dicari oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak terkait dugaan suap ini dilakukan pada Rabu (19/12/2018). Kemudian Miftahul datang sendiri ke gedung KPK pada Kamis (20/12/2018) untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat itu KPK belum menyimpulkan ada-tidaknya keterlibatan Miftahul dalam kasus ini. Saut hanya menegaskan Miftahul punya peran signifikan.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya. Karena kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya. Ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain," jelas Saut seusai pengumuman tersangka kasus ini.
Total, ada lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Mereka ialah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI sebagai tersangka pemberi. Kemudian, diduga sebagai penerima ialah Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk, serta Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.dtc