Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang mencairkan dana insentif guru honorer hanya 6 bulan terus menuai polemik. Pasalnya, total dana Rp 15 miliar yang dianggarkan di 2018 itu diproyeksikan untuk 1.962 guru honorer selama satu tahun penuh. Usulan penggunaan hak angket DPRD pun kini digulirkan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menilai ada yang tidak beres dengan tidak dicairkannya sebagian bantuan insentif guru honorer ini. Menurutnya, alasan Disdik Medan tentang pencairan insentif guru honorer yang 6 bulan tidak masuk akal.
"ika alasan anggaran itu tumpang tindih, kenapa dicairkan sebagian. Harusnya tidak dicairkan semuanya," katanya, di Medan, Jumat (4/1/2019).
Jumadi menyebut, komisi B DPRD Medan yang sejak awal menginisiasi anggaran ini hingga ditampung di APBD 2018 mengaku heran dengan kebijakan Dinas Pendidikan tersebut.
"Kita yang mengusulkan anggaran ini, kemudian ditampung dan tidak ada masalah saat dievaluasi. Sekarang setelah dianggarkan timbul permasalahan yang mengada-ada ini," jelas anggota Komisi B itu.
Dikarenakan kuatnya dorongan guru honorer untuk menuntaskan permasalahan ini, pihaknya mempertimbangkan untuk mengkaji penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Medan.
"Permasalahan ini sudah sangat serius, kita pertimbangkan menggunakan hak interpelasi anggota DPRD Medan," tuturnya.
Diutarakannya, langkah tersebut sangat memungkinkan untuk ditempuh sebagai kesungguhan DPRD Medan dalam memperjuangkan nasib guru honorer di Kota Medan yang kesejahteraanya sangat memprihatinkan.
Anggota Komisi B Fraksi Gerindra, Surianto juga mempertanyakan kebijakan Disdik Medan yang hanya mencairkan insentif kepada guru honorer selama 6 bulan.
Dari laporan yang ia terima, guru honor sekolah negeri penerima insentif Rp 600.000 per bulan yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 tidak lagi mendapatkan Tunjangan Fungsional (Tufu) sebesar Rp 2,8 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
"Nomenkelaturnya saja sudah beda dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kenapa Disdik Medan hanya menyalurkan bantuan kepada guru honor sekolah negeri yang Rp 600.000 itu saja? Kan jadi pertanyaan kebijakan ini. Atas dasar apa Plt Kadisdik Medan (Ramlan Tarigan) ambil keputusan itu," katanya.
Seperti diketahui guru honorer yang keberatan dengan kebijakan pencairan insentfi selama 6 bulan telah melaporkan Disdik Medan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta ke BPK RI Perwakilan Sumut.