Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca libur Tahun Baru, penertiban reklame liar kembali dilanjutkan. Kali ini sebanyak 4 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dishub, kepolisian serta dinas terkait lainnya.
Adapun 4 papan reklame yang dibongkar oleh tim gabungan yaitu di Jalan KH Zainul Arifin sebanyak 1 unit dengan ukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia, lalu ukuran 6 x 12 meter di Jalan Prof HM Yamin pemilik Star Indonesia. Selanjutnya 2 unit papan reklame ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter di Jalan H. Juanda dengan pemilik yang sama, yaitu Star Indonesia.
Kasatpol PP Kota Medan, HM Sofyan, mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan guna menegakkan Perda.
"Ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,’’ kata Sofyan, di Medan, Jumat (4/1/2019).
Gencarnya penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemko Medan sebagai wujud dan bukti atas komitmen Pemko Medan terhadap papan reklame bermasalah nyatanya memberi dampak yang signifikan bagi beberapa pengusaha advertising lainnya. Ini terbukti dari ditertibkannya papan reklame bermasalah oleh pemiliknya sebanyak 3 unit.
Ketiga papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya tersebut berada di Jalan MT Haryono sebanyak 2 unit dengan besar ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter serta 1 unit papan reklame bermasalah di Jalan Sisingamangaraja depan loket Prima Jaya ukuran 6 x 12 meter.