Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU telah melaporkan hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri. KPU meminta tokoh publik yang ikut memviralkan juga dimintai pertanggungjawaban.
"Tokoh-tokoh publik yang memviralkan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Menurut Pram, tokoh publik seharusnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Bukan ikut memviralkan berita yang belum jelas.
"Tokoh publik itu adalah memberikan info yang benar kepada masyarakat, tidak berdasarkan info yang sumir lalu kemudian diviralkan, itu adalah tokoh publik yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Pramono berharap kasus hoax ini dapat ditelusuri secara profesional dan bisa diberi hukuman yang setimpal. Bukan hanya penyebar, tapi juga dalang di balik isu tersebut.
"Ya kita berharap ditelusuri secara profesional siapa pun yang tanggung jawab, tentu harus dikenai hukuman secara setimpal. Kita berharap yang dijadikan pelaku bukan hanya yang kelas kecil, tapi juga para dalangnya, para mastermind-nya jadi siapa yang di belakang itu," ujar Pramono.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan pengusutan hoax surat suara tercoblos dilakukan. Saat ini tim juga mengidentifikasi suara rekaman yang menyebutkan kabar bohong tersebut.
"Semua yang ingin melakukan kekacauan dan gangguan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan," kata Arief di Bareskrim Polri (3/1). dtc