Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yulhasi meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menyurati seluruh perusahaan agar meliburkan karyawan atau pekerjanya saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Berdasarkan pengalaman Pilgub Sumut 2018, masih saja didapati perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya saat hari pencoblosan.
"Memang sudah diputuskan bahwa 17 April adalah libur nasional. Tapi, Pak Gubernur rasanya perlu mengingatkan kembali seluruh perusahaan dengan mengirimkan surat resmi," ujarnya, di Medan, Sabtu (5/1/2019).
"Kemarin di Tapteng ada nelayan yang tetap disuruh melaut oleh tokenya. Padahal hari itu masa pencoblosan. Ke depan, jangan sampai terulang kembali," imbuhnya.
Yulhasni menegaskan bahwa ada sanksi tegas yang diatur jika ada pihak-pihak yang ingin menghalangi seseorang dalak menggunakan hak pilih.
"Sanksinya bisa pidana, menghalangi orang menggunakan hak pilih itu tidak dibenarkan," tegasnya.