Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPR RI asal Sumut, Gus Irawan Pasaribu angkat bicara mengenai polemik tentang bagi hasil pembagian anual fee atau pajak air permukaan umum (PAPU) dari PT Inalum ke kabupaten/kota. Menurut mantan Dirut Bank Sumut ini, anual fee bukanlah barang baru di Sumut. Itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan selama itu dibagikan tidak pernah ada keributan.
"Yang terbaru memang saya tidak terlalu mengikuti. Anual fee bukan barang baru. Sudah puluhan tahun, harusnya ada formula baku untuk pembagian itu," ujar Gus Irawan, di Medan, Sabtu (5/1/2019).
Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini menilai jika tidak ada aturan baku, maka yurisprudensi tentang anual fee pasti sudah ada.
"Sejak puluhan tahun lalu, baru ini mendengar ada masalah. Sebelum-sebelumnya tidak pernah," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar PAPU) Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah PAPU yang diterima Kabupaten Samosir jauh lebih rendah dari yang diterima Pemko Medan, yakni Rp 29,7 miliar. Padahal letak Kota Medan sangat jauh dari Danau Toba.
Belakangan, Sekdaprov Sumut, R Sabrina dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan belumada keputusan soal pembagian PAPU kepada kabupaten/kota.
Bahkan, akibat polemik pembagian PAPU tersebut, Sekdaprov Sumut mengundang seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota, namun belum diketahui hasilnya.