Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan identifikasi dan penelusuran akun media sosial serta sebaran di aplikasi instan terkait hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Hasil identifikasi menunjukkan kemunculan informasi tersebut di media sosial pertama kali terjadi tanggal 1 Januari 2019 pukul 23:35 WIB. Selanjutnya, tersebar ke sejumlah akun dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu kepada Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019) pukul 15.00 WIB.
Disampaikannya, hal itu merupakan wujud implementasi Memorandum of Action (MoA) antara Kementerian Kominfo, KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sepuluh platform Media Sosial tentang Koordinasi dan Sinergi Untuk Memerangi Informasi Bohong atau Hoax di Internet Terkait Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam MoA tersebut, Kementerian Kominfo berperan membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, jika terjadi peristiwa pidana pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia," tutur Ferdinandus Setu dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/1/2019).
Kominfo kembali mengimbau agar netizen dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak turut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun.
"Apabila ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten," pungkasnya.(dtn)