Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/1) hingga Minggu (6/1/2019) dini hari. Kali ini papan reklame bermasalah yang dibongkar berjenis baliho sebanyak 4 unit berlokasi di wilayah Kecamatan Medan Kota.
Keempat baliho bermasalah yang dibongkar berada di Jalan Juanda, Kelurahan Masjid, Kelurahan Komat 3, Kelurahan Pasar Merah serta persimpangan Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Selain tidak memiliki izin dan merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi izin, kehadiran papan reklame bermasalah sangat mengganggu estetika kota.
"Kita tidak ada pandang bulu maupun pilih kasih dalam menertibakn paqpan reklame bermasalah. Begitu ditemukan bermasalah dan tidak memiliki izin serta pemiliknya tak kunjung membongkar sendiri, maka tim gabunganlah yang akan datang membongkarnya. Jadi tidak ada lagi tempat uintuk berdirinya papan reklame bermasalah,” kata Sofyan.
Untuk itulah bagi pengusaha advertising yang ingin mendirikan papan reklame, Sofyan mengingatkan agar lebih dulu mengurus izin dan mendirikan di lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.
“Jangan coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin dan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan, langsung kita habisi,” tegasnya.