Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Hal ini diimplementasikan melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terlntegrasi Sekelika atau SiMoDIS.
Berdasarkan pantauan detikFinance di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (7/1/2019) hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.
Secara teknis, SiMoDlS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. Melalui integrasi ini, SiMoDlS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan Bl.
Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98% pada November 2018. Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir.
Melalui kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini, Bl dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing masing. Harapannya dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu yaitu:
1. Meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor
2. Mendapatkan informasi devisa kegiatan impor
3. Meningkatkan perolehan DHE
4. Mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan
5. Memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan
6. Memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa. (dtf)