Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas Perempuan meminta polisi tak ragu mengungkap identitas Rian, penyewa jasa prostitusi artis Vanessa Angel, secara transparan. Polisi diminta berani mengungkap nama jelas dan sosok Rian karena pengusaha tersebut dianggap juga bagian dari pihak yang terlibat dalam eksploitasi perempuan.
"Polisi harus berani. Karena mereka sesungguhnya pengguna ini juga pelaku eksploitasi juga, dengan kekuatan kekuasaan materi. Materi kan menciptakan relasi yang timpang. Orang yang punya materi, dia punya kekuatan. Dalam persepsi Koalisi Perempuan, mereka bisa dianggap pelaku eksploitasi dari perempuan yang diperdagangkan itu," kata komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie saat dihubungi, Senin (7/1/2019).
Imam mengatakan Rian sama-sama berperan seperti muncikari yang menyebabkan terjadinya transaksi prostitusi. Dia mengatakan definisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperluas.
"Untuk pelaku, pengguna jasa memang belum diatur secara normatif dalam UU maupun TPPO. Dalam TPPO, ada klausul yang tidak jelas, apakah pengguna jasa perempuan yang dilacurkan itu bisa dipidana atau tidak," tutur Imam.
"Kalau Komnas Perempuan memang menyarankan untuk memahami pasal TPPO terutama berkaitan dengan definisi itu diperluas. Kan dalam definisi itu ada kata memanfaatkan, itu yang perlu diperluas. Artinya bukan hanya muncikari yang memanfaatkan dengan cara eksploitasi, tapi juga pria yang menggunakan jasa pengguna yang atas kekuasaan materi," sambungnya.
Polisi menyebut Rian masih bujangan. Rian, yang ber-KTP di Jakarta, berumur 40-50 tahun. Namun polisi enggan memperlihatkan sosok Rian. Polisi beralasan enggan membeberkan aib seseorang.
Kondisi berbeda dialami artis Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila, yang ditampilkan nama jelas serta sosoknya sejak awal ditangkap. Namun keduanya dibolehkan kembali ke Jakarta.
Namun dengan ada transparansi informasi soal Rian, jika nantinya diketahui dia sudah menikah, pria tersebut bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang kumpul kebo. Karena syarat diterapkannya pasal ini ialah salah satu pihak atau kedua pihak yang terlibat sudah menikah.
"Jadi sebenarnya bisa pakai dua pasal, di satu sisi dianggap TPPO, di sisi lain kalau dia sudah menikah berarti ada pengkhianatan terhadap hubungan perkawinan itu," ucap Imam.
Dimintai konfirmasi terpisah, komisioner Komnas Perempuan lainnya, Adriana Venny, menegaskan pria pengguna jasa prostitusi bisa dijerat dengan TPPO. Dengan begitu, tak hanya perempuan yang jadi sorotan publik.
"Tapi dalam UU Penghapusan Tindak Perdagangan Orang, pelakunya juga bisa dijerat, tergantung pada pembuktiannya. Tapi untuk TPPO, perempuan adalah korban dan penyewanya ini berposisi sebagai pembeli. Sebaiknya polisi harus bisa. Karena nanti repot kalau sistem hukum Indonesia tidak menjerat pelaku, karena jadi seolah perempuannya saja yang disorot. Ini kan pelaku bebas, padahal ada UU untuk menjerat itu," ucap Adriana.
Lebih jauh, Adriana ingin polisi menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Tarif Rp 80 juta untuk Vanessa Angel dianggap tinggi.
"Misal, mungkin dia Rian itu misal seperti makelar (proyek), bisa juga dia mungkin terlibat gratifikasi seksual. Kalau sudah begini, ini KPK yang perlu menyelidiki siapa yang mau disuap. Apakah hanya dia pelaku utamanya atau ada lagi? Kita berharap hal seperti ini terungkap. Misal apa ada pejabat yang diberi gratifikasi seksual, ini kan perlu diselidiki," ungkap dia.
Diketahui, Vanessa bersama Avriella ditangkap pada Sabtu (5/1). Selain itu, ada tiga orang lain yang diamankan, yakni dua muncikari asal Jakarta dan satu asisten.
Saat ditangkap, Vanessa sudah kencan di hotel. Sementara Avriella belum berkencan.
Polisi melepas Rian karena statusnya hanya saksi. Pengusaha itu sempat diperiksa setelah digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan Vanessa Angel. Namun pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. dtc