Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Polisi masih menyelidiki praktik prostitusi online yang melibatkan dua muncikari dan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung. Bisnis haram tersebut sudah berjalan dua tahun.
Dua wanita berjuluk mamih, inisial IA (51) dan NA (33), ditetapkan tersangka karena berperan pengendali prostitusi online via media sosial. Dua lainnya selaku PSK, SR dan FI, berstatus saksi. Jaringan mamih Bandung ini sudah dua tahun aktif menggaet pria hidung belang.
"Mereka ini sudah dua tahun menjalani itu (prostitusi online)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (7/1/2019).
Polisi tengah mendalami penyelidikan soal apakah praktik prostitusi tersebut berkiprah juga luar Kota Bandung. "Masih kita dalami, apakah hanya Kota Bandung atau antar pulau juga," kata Irman.
Menurutnya, penyidik terus mengembangkan keterangan IA dan NA. Bukan tidak mungkin ada tersangka baru berkaitan kasus prostitusi online tersebut.
"Makanya kita periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat. Kami masih periksa kepada saksi dan yang diduga terlibat ini (prostitusi online)," tutur Irman.
Empat wanita tersebut ditangkap di sebuah hotel dan apartemen di Bandung, Minggu (6/1). Mereka melakoni bisnis tersebut via Twitter.
"Dua tersangka itu sebagai admin atau mamihnya," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. dtc