Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengalokasikan sekitar Rp 3,2 triliun di APBD 2019 untuk dana bagi hasil ke 33 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut Kota Medan yang mendapat alokasi terbesar, yakni mencapai Rp1,3 triliun lebih.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Sulpan Nasution, mengatakan,jumlah tersebut bukan hanya estimasi penerimaan di tahun 2019. Namun, ada juga utang di tahun 2017 dan 2018.
Ia berharap anggaran Rp 1,3 triliun yang sudah dialokasikan itu dapat direalisasikan penyalurannya di tahun ini. Sehingga tidak akan menjadi utang lagi ditahun berikutnya.
"Rp1,3 triliun itu yang mereka (Pemprovsu) anggarkan, realisasinya kan belum tahu berapa," kata Sulpan, di Medan, Selasa (8/1/2019).
Ia berharap alokasi dana bagi hasil yang sudah dianggarkan bisa direalisasikan. Sehingga roda pembangunan di Kota Medan tidak terhambat atau terganggu.
Berikut rincian alokasi dana bagi hasil pajak provinsi pada APBD 2019 kepada Pemko Medan
1. Penyaluran Kurang Bayar 2017 : Rp 165.126.159.437.
2. Penyaluran Estimasi Kurang Bayar 2018 : Rp 434.776.679.220
3. Penyaluran Estimasi 2019 : Rp 741.323.463.976
Total Keseluruhan Rp 1.341.226.302.624.