Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Akreditasi rumah sakit (RS) menjadi salah satu syarat penting yang menjamin mutu dan keselamatan pasien. Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 37 tahun 2014, akreditasi RS di Indonesia bisa dilakukan lembaga dari dalam dan luar negeri.
"Standar akreditasi RS dalam dan luar negeri sebetulnya sama. Inilah yang membuat rumah sakit kita mampu bersaing dengan luar negeri. Namun untuk Indonesia kita membuatnya lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr Sutoto, Senin (7/1/2019).
Beberapa poin khusus yang dimaksud adalah peran RS dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). RS juga harus berperan dalam mengendalikan infeksi Tuberculosis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Dr Sutoto menjelaskan, sistem akreditasi KARS disebut Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). SNARS menambahkan 3 syarat baru bagi RS yang hendak memperpanjang atau baru mendaftar akreditasi. Ketiganya adalah tersedianya layanan geriatri untuk lansia, pola penggunaan antibiotika, serta jaringan pendidikan dan pelayanan untuk RS pemerintah.
Pentingnya akreditasi menyebabkan pemerintah sempat memutus kerja sama pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa RS. Sutoto berharap kejadian ini tak lagi terulang dengan selalu berkomitmen memperpanjang akreditasi tiap RS. (dth)