Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menolak membayar pajak air permukaan umum (APU) sesuai ketentuan Perda No 1/2011 dan Pergub No. 4/2014, Pemprov Sumut kelimpungan untuk membiayai program pembangunan seperti dituangkan di dalam APBD. Program yang sudah ditetapkan dan harus dijalankan tapi sumber biayanya nihil.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Sarmadan Hasibuan menjelaskan fakta tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Inalum dan Komisi A serta Komisi C DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (7/1/2019).
Pada 2018, bersama DPRD, Pemprov Sumut mematok pendapatan sebesar Rp 577 miliar dari Inalum. Namun yang diterima cuma Rp 43,9 miliar.
"Pemprov tekor Rp 533 miliar untuk belanja APBD 2018," kata Sarmadan.
Untungnya, waktu itu dia masih bisa mensiasati dengan merancang sumber pembiayaan lain. Caranya adalah dengan kebijakan pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang menunggak. Sebanyak dua kali kebijakan itu dijalankan, bulan April dan Desember. Terbukti cara itu ampuh, Pemprovsu berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 504 miliar.
"Dengan cara itu APBD jadi tidak goyang pada 2018," ujar Sarmadan.
Tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1,1 triliun pendapatan dari pembayaran pajak APU Inalum. Karena belum pasti dana tersebut didapatkan, terpaksa disiasati dengan membuat tanda bintang di nomenklatur program pembangunan. Artinya, program tersebut hanya akan berjalan jika sumber pembiayaan dari Inalum didapatkan.
Agar rakyat Sumut tidak dirugikan lagi oleh sikap Inalum, anggota Komisi C DPRD Sumut, Hanafiah Harahap berharap BUMN itu membayar utangnya, walau dengan cara mencicil.
"Kami tidak mau rakyat dirugikan lagi, oleh karenanya kami siap membawa permasalahan ini ke Presiden Jokowi agar segera diselesaikan," tegas Hanafiah yang berasal dari Partai Golkar.