Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada dua gejala yang masih diabaikan oleh pemerintahan Indonesia, salah satunya mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan. Menurutnya, pembangunan terus dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan dampaknya ke masyarakat.
"Ada dua gejala utama yang kami lihat, satu, negara mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan, jadi pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan apa yang sungguh diharapkan masyarakat dan apakah pembangunan itu memberikan dampak yang bagaimana kepada masyarakat," ujar Asfin dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2018 di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Asfin melanjutkan hal yang terabaikan kedua adalah keadilan masyarakat yang belum terpenuhi. Lembaga pemulihan yang seharusnya memberikan keadilan, jelas Asfinawati, malah lamban bekerja untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Lembaga itu diantaranya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Dalam banyak kasus, ketiga lembaga ini justru semakin melanggar hak rakyat yang sudah dilanggar. Misalnya ada orang dirampas tanahnya dia menggugat ke pengadilan bukannya dia mendapatkan haknya tapi malah tidak dapat apa-apa," ucapnya.
"Ada orang dikriminalkan, ada orang dituduh melakukan suatu tindakan kriminal oleh perusahaan misalnya karena dia memperjuangkan hak atas tanahnya dilaporkan ke polisi. Dia justru kemudian menjadi tersangka, lalu menjadi terdakwa, bahkan hingga terpidana," lanjut Asfinawati.
YLBHI menyebut total 575 kasus hak yang dilanggar oleh pemerintah, 25 persen di antaranya merupakan hak atas peradilan. Asfin mengatakan hak tersebut masih menjadi masalah yang paling tinggi. Ia menyarankan agar lembaga peradilan tersebut terus melakukan pemantauan.
"Soal yang terakhir itu sebetulnya yang paling parah, penting dilakukan adalah soal pemantauan, karena dengan pemntauan bisa dilakukan upaya pencegahan dan pemulihan segera," katanya.
Lembaga tersebut menurutnya harus memberikan jaminan keadilan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan apa yang dialaminya terutama bagi kelompok minoritas.
"Ada kelompok rentan ini seperti perempuan atau disabilitas itu punya psikologi lain, misalnya selama ini mereka selalu dipinggirkan, dan mereka itu tidak percaya kalau mereka lapor mereka akan mendapatkan pemulihan. Mereka takut jangan jangan kalau mereka lapor mereka akan menjadi korban berikutnya. Jangan sampai masyarakat berfikiran seperti itu," tuturnya. dtc