Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai meringkus M Rais Mingka (39). Nelayan warga Dusun II, Desa Sungai Nangka, Kecamatan Sungai Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu kepergok petugas membuang sabu ke lantai.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 7 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 bungkus kotak rokok warna biru merek Magnum," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (9/1/2019).
Tersangka diamankan ketika sedang duduk di dapur rumahnya. Saat melihat kedatangan petugas tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke lantai dengan tangan kirinya.
Saat itu juga personel Sat Res Narkoba melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AK beralamat di sekitar Dusun II Desa Sungai Nangka.
Beberapa waktu kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan mencari AK, tetapi belum berhasil ditemukan.