Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. DPRD Simalungun menyoal kinerja Dinas Perhubungan dalam pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Pasalnya, setiap tahun realisasi PAD parkir sangat minim, tidak sebanding dengan potensi yang ada.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Rabu (9/1/2019), mengatakan, sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, setiap tahun kontribusi restribusi parkir untuk PAD hanya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Padahal, potensi retribusi parkir setiap tahunnya minimal harus terealisasi sekitar Rp 700 juta dari target Rp 2 miliar.
Dia mencontohkan tahun 2017-2018 realisasi PAD retribusi parkir hanya Rp 290 juta dan Rp 300 juta dari yang ditargetkan Rp 2 miliar.
Politikus Partai Nasdem itu menduga ada kebocoran yang disengaja dalam pengelolaan retribusi parkir sehingga realisasinya minim.
Akibat pengelolaan retribusi parkir yang tidak optimal, Bernhard menduga selama periode 2017-2018 pemerintah daerah dirugikan antara Rp 500 juta hingga Rp 600 juta per tahun.
Menurutnya, kebocoran yang disengaja dengan diduga dilakukan dengan cara menyetorkan pendapatan parkir tidak sesuai dengan potensi yang ada, di mana selebihnya masuk kantong oknum tertentu di Dinas Perhubungan.
Penyimpangan pengelolaan retribusi parkir tahun 2017 memang menjadi temuan Inspektorat Pemkab Simalungun dan saat ini masih dalam proses.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Frans N Saragih membenarkan jika ada temuan pihaknya dalam pengelolaan retribusi parkir.
"Memang ada temuan Inspektorat dalam pengelolaan retribusi parkir pada tahun 2017, dan saat ini sedang dalam proses," ujar Frans.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun, Ramadani Purba yang dikonfirmasi melalui telepon terkait minimnya retribusi parkir dan dugaan adanya kebocoran yang disengaja mengaku sedang rapat.
"Sedang rapat saya, sibuk kali pun kau," kata Ramadani.