Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin Dominggus Silaban menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Zuraida Yurida (45), mantan Guru TK di Lhokseumawe, Aceh, yang tertangkap tangan di Amplas, Medan saat hendak mengantarkan ganja seberat 12 kilogram.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/1/2019) siang. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri, lantaran Zuraida adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, JPU Cut Indri menuntut Zuraida 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Zuraida Yurida dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan, menetapkan barang-bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan," tegas Dominggus Silaban lagi.
Zuraida ditangkap personel kepolisian di loket Bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018. Zuraida saat itu berencana mengirimkan ganja tersebut kepada seseorang yang diperintahkan M.
Ganja tersebut disuruh oleh seseorang dan saat tiba di Pekanbaru baru dikabari ke siapa barang itu akan diantarkan.