Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kesehatan Toba Samosir (Tobasa) akhirnya mengambil keputusan tegas terkait kasus anak meninggal dalam kandungan karena sang ibu terlambat mendapat pertolongan dari pihak RSU Porsea yang terjadi pada Kamis (3/1/2019). Dokter spesialis kandungan, dr Sahat Siburian SpOG diusulkan dipecat dari RSU Porsea karena dinilai lalai menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan korban.
Usulan pemecatan dr Sahat Siburian SPOG disampaikan Dinas Kesehatan Tobasa melalui surat bernomor 440/50/SEKR-Dinkes/2019, tertanggal 9 Januari 2019 perihal Permohonan Pemberhentian Secara Sepihak Dokter Spesialis atas nama dr Sahat Siburian SpOG, yang ditujukan ke Kementerian Kesehatan. Surat ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, dr Juliwan Hutapea. "Benar surat permohonan pemberhentian secara sepihak sudah kita kirimkan ke Kementerian Kesehatan semalam (9/1/2019)," kata Juliwan menjawab medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/1/2019). Ungkapnya, karena masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT), maka kewenangan pemberhentian berada pada kementerian. Oleh sebab itu pihaknya masih menunggu balasan dari Kemenkes. Kendati sudah diusulkan diberhentikan, Juliwan menyebutkan bahwa hingga hari ini Sahat masih tetap masuk bertugas di RSUD Porsea. "Kata Kepala RS kepada saya mulai hari Senin (14/1/2019) dia (Sahat) tidak masuk lagi bertugas," terangnya. Papar Juliwan, pada September 2018 sesungguhnya masa PTT Sahat sudah berakhir. Karena di RSUD Porsea hanya ada satu orang dokter kandungan, statusnya diperpanjang. Dengan masuknya seorang lagi dokter kandungan baru, dr Sinteche Marpaung, kini spesialis kandungan bertambah.