Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bambang Suheri (21) warga Jalan Sempurna, Gang Bidan, Kecamatan Medan Kota, nyaris tewas dihajar warga Jalan Saudara, Kecamatan Medan Kota, Rabu (9/1/2019) malam
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hal ini terjadi setelah Bambang berhasil tertangkap warga, usai merampas handphone milik Nurul WH Boang Manalu (24) warga Jalan Jaya, Kecamatan Medan Kota, yang dilakukannya bersama rekannya Fauzan Abdilah alias Gilang.
"Benar, kita telah mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan dari Jalan Saudara," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis, kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Sebelum kejadian, Deny menjelaskan, saat itu korban sedang berjalan bersama temannya Nazly (22) warga Jalan Sisingamangaraja. Kemudian dari arah belakang, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Scoopy merah BK 5196 AEY, lalu merampas handphone OPPO A37 milik Nurul.
"Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Jalan Bahagia," jelasnya.
Namun pada saat tiba di Jalan Bahagia, tepatnya di simpang Jalan Saudara, sepeda motor pelaku terjatuh. Sehingga Bambang dapat ditangkap oleh warga sekitar, sedangkan pelaku lainnya bernama Fauzan Abdillah alias Gilang berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curiannya.
Alhasil, sambung Deny, Bambang pun menjadi bulan-bulanan warga hingga nyaris tewas. Deny melanjutkan, pihaknya yang mendapatkan informasi ini, lalu segera ke lokasi untuk mengamankannya dari amukan massa.
Usai mengamankan pelaku, Deny mengaku, jika pihaknya kemudian membawa tersangka Bambang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena luka yang dideritanya cukup parah. Setelah mendapat perawatan luka dan diberi obat-obatan, tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur. Untuk pelaku yang diamankan, akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.