Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi II DPR hari ini menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu. Rapat menyepakati Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB, Nihayatul Wafiroh (Ninik) memimpin rapat.
Simpulan rapat dibacakan setelah sejumlah anggota fraksi Komisi II menyampaikan pendapat. PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara itu disepakati kesepuluh fraksi.
"Pada dasarnya ya, kita semua serahkan ke KPU. Mudah-mudahan KPU bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pada intinya kami setuju," kata anggota F-Golkar, Dadang S Muchtar.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II F-Gerindra, Ahmad Riza Patria. Dia mempercayakan penyelenggaraan pemilu sepenuhnya kepada KPU.
"Saya kira saya sama seperti yang teman-teman sudah rapat bagaimana diupayakan dengan cara yang baik. Kami memahami posisi KPU dan pemerintah, tapi juga kami harap KPU-Bawaslu memahami posisi kami sebagai parpol," kata Riza.
Di akhir rapat, Ninik membacakan keputusan rapat. Ada dua butir keputusan yang dihasilkan dalam rapat bersama KPU-Bawaslu.
"Komisi II DPR menyetujui rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum," ujar Ninik.
"Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum," tutupnya.(dtc)