Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepanjang tahun 2018, sebanyak 31 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dimana dua diantaranya personel yang dipecat tersebut merupakan perwira. "Dari 56 personel yang kita rekomendasi PTDH selama 2018, baru 31 yang sudah diputus melalui sidang komisi kode etik, sedangkan sisanya 25 personel lagi masih dalam proses," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/1).
MP Nainggolan menjelaskan, dari jumlah itu, untuk Polda Sumut ada merekomendasikan PTDH sebanyak 17 dan diputus 8 personel. Sedangkan pada satuan wilayah (satwil) merekomendasikan 39 personel, dan yang dipecat masih 23.
Saat ini, sambungnya, 14 personel lainnya yang telah direkomendasikan PTDH pada 2018 sedang dalam proses evaluasi atau 'penggodokan' satuan kerja terkait. Seperti Inspektorat, Bidang Hukum (Bidkum) serta Bid Propam Polda Sumut. "Sekarang ini, 14 personel yang masuk daftar rekomendasikan PTDH 2018 itu sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau masih dapat dipertahankan," terangnya.
MP Nainggolan menyebutkan, PTDH itu diberikan kepada personel yang bersangkutan, karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas maupun tindak pidana narkoba. "Kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi (tinggalkan tugas) dan narkoba, belum ada pelanggaran lain," pungkasnya.