Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyebut ada lebih dari 101.000 warga Medan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas III. Padahal, iuran per bulan hanya Rp 25.000/orang. Informasi tersebut didapat dari reses anggota dewan.
"Ada yang sama sekali warga Medan belum mendapat bantuan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, tahun ini ditambah anggaran kuota PBI (Penerima Bantuan Iuran) Rp 21,5 miliar untuk 75.000 jiwa dari Rp 90 miliar lebih yang dialokasikan pada 2018. Jadi, bila ditotal bantuan untuk jaminan kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp 111,5 miliar setahun untuk meng-cover masyarakat miskin dan tidak mampu berobat," katanya, di Medan, Jumat (11/1/2019).
Politkus PAN ini mengaku ada warga yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pokoknya tetapi tidak mampu berobat. Warga inilah yang ditampung untuk diberikan jaminan kesehatan. Pedomannya Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah bukan Surat Keterangan Miskin. Sebab, tidak mampu dan miskin berbeda konteksnya. Namun, yang miskin tetap ditampung.
"Seperti di Bali, kalau ada yang meninggal maka dapat bantuan Rp10 juta baik itu yang miskin maupun yang kaya sekalipun. Hal itu bisa dilakukan karena secara APBD mampu. Jadi kenapa Medan tidak bisa seperti ini, padahal anggarannya bisa dibilang mampu," cetusnya.
Silpa PBI
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyayangkan tidak terserapnya seluruh dana PBI yang dianggarkan Rp 90 miliar di APBD 2018 bagi warga miskin dan tidak mampu. Ada Silpa (Selisih Lebih Penggunaan Anggaran) hingga Rp 7,2 miliar.
"Baru Maret datanya masuk pada tahun lalu. Oleh sebab itu, tentu harus disikapi oleh Dinas Kesehatan Medan secara serius dan jangan sampai terulang lagi adanya silpa," katanya.