Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polres Samosir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, Jumat (11/1/2019) di Pangururan, Samosir Propinsi Sumatra Utara.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, menjelaskan, metode pemasangan APK di tempat umum juga telah diatur dalam UU. Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan KPU Nomor 99.
“Pemasangan APK yang melanggar itu terpasang di sekitar lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah. Desain dan materi, tempat pemasangan, serta jumlah APK melanggar regulasi,” ungkap Ika.
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga didampingi Komisioner Bawaslu Robintang Naibaho dan Rianto Nainggolan mengatakan, untuk metode pemasangan APK di tempat umum telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Bawaslu telah kordinasi dengan KPU Samosir, Dinas Perhubungan, Satpol PP ataupun Pemkab Samosir serta aparat kepolisian untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan,” jelas Anggiat.