Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperjelas aturan bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memberikan pinjaman tunai. Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Nasabah kini diperbolehkan mengajukan pembiayaan uang tunai kepada leasing. Jumlah pembiayaan tunai yang boleh disalurkan maksimal Rp 500 juta.
"Kita tertibkan. Dulu tidak ada aturan. Ditafsirkan boleh tidak dilarang," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya leasing memang banyak yang memberikan pinjaman tunai. Namun tak diatur secara resmi oleh OJK.
Salah satu yang diatur oleh OJK adalah syarat untuk nasabah bisa mendapatkan fasilitas pinjaman online. Seperti nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Nasabah juga harus memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat. Perusahaan leasing diharuskan juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Terakhir perusahaan pembiayaan harus melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan pinjaman dana tunai melebihi 25% dari total piutang yang telah disalurkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut. Namun sebenarnya model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru.
Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan langsung untuk tujuan debiturnya.
"Kalau ini bisnis model baru sudah pasti nggak. Karena dulu bisa pembiayaan misalnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar langsung ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi sekarang lebih leluasa karena kita bisa langsung kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya. (dtf)