Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2014 dan 2014-2019, hari ini, Jumat (11/1/2019), lengkap seluruhnya sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama terakhir yang dijebloskan ke dalam tahanan adalah Ferry Suando Tanuray Kaban dan Dermawan Sembiring.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ferry dan Dermawan masing-masing ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK dan di rutan Polres Jakarta Pusat dan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tersangka Ferry merupakan daftar pencarian orang (DPO) KPK yang menyerahkan diri melalui kantor Polsek Kelapa Dua, Serpong tadi pagi," ujar Febri.
Dengan ditahannya Ferry dan Dermawan, ungkapnya, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang diumumkan sejak 3 April 2018 telah dilakukan penahanan. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdangka Dermawan adalah salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp 270 juta. Kami hargai sikap koperatif tersebut, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," terang Febri.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. KPK mengatakan, Ferry terancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.