Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medsnbisnisdaily.com-Jakarta. Petugas Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 17 warga negara asing (WNA) asal Afrika di apartemen Kalibata City. Sebagian besar dari belasan WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Penangkapan 17 WNA itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, belasan WNA itu kerap keluar-masuk apartemen Kalibata City.
"Pihak Imigrasi langsung merespons dan menindaklanjutinya. Saat itu juga atas perintah Kepala Kanim Jakarta Selatan Hamzah memerintahkan langsung Kepala Bidang Inteldakim Idhul Adheman dan tim untuk segera menyelidiki dan melakukan pemantauan di lapangan," kata Idhul dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/1/2019).
Penyisiran ke beberapa tower dilakukan pada Jumat (11/1) pukul 20.00 WIB. Hasilnya, petugas Imigrasi berhasil mengamankan 7 WNA.
"Petugas Imigrasi didampingi oleh pihak keamanan unit apartemen melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit tersebut dan mendapati 7 orang asing. Yang mana 5 di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi," papar Idhul.
Sementara, 2 orang lainnya yang memiliki paspor kebangsaan Nigeria. Namun, masa berlaku izin tinggal di Indonesia telah habis.
"Selanjutnya, petugas Imigrasi dibantu oleh pihak keamanan unit apartemen membawa 7 orang asing tersebut ke kantor keamanan apartemen Kalibata City," imbuhnya.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 23.30 WIB petugas kembali melakukan penyisiran. Benar saja, petugas kembali menemukan sejumlah orang asing.
"Petugas mendapati 10 orang asing, 6 di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi, 4 sisanya diketahui mempunyai paspor kebangsaan Nigeria yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak tahun 2017," terang Idhul.
Kegiatan pengawasan keimigrasian berlangsung hingga hari ini pukul 05.00 WIB. Belasan WNA tersebut lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. (dtc)