Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan regulator transportasi Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board/LTFRB) menolak permohonan izin Go-Jek untuk meluncurkan layanan di Filipina. Penolakan tersebut salah satunya terkait dengan aturan kepemilikan saham asing di mana, kepemilikan asing untuk transportasi dibatasi maksimal 40%.
Menanggapi penolakan tersebut, Chief Public Policy and Government Relations Gojek, Shinto Nugroho mengatakan, pihak Gojek akan terus berdialog dengan pemerintah Filipina agar bisa beroperasi.
"Jadi yang bisa saya sampaikan di sini adalah bahwa coversation terus jalan, biasalah, nggak segala sesuatunya selesai langsung. Dan ini merupakan hal yang sangat bagus juga, karena artinya secara prinsip pemerintah Filipina mendukung kok kehadiran Gojek. Kan menolaknya karena persyaratan administratif jadi kita terus berdialog pemerintah Filipina," kata dia di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Dia menambahkan, pada prinsipnya Gojek akan memenuhi ketentuan regulasi di wilayah operasinya.
"Memang prinsip Gojek, kita akan ini compliance, kita selalu mematuhi dan menghargai," ujarnya.
"Pada dasarnya yang kami sampaikan, percakapannya dialognya dengan pemerintah Filipina, kita masih terus on going, bahwa pemerintah Filipina memiliki peraturan tersebut tentunya kita hargai makanya kita terus melakukan dialog," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala LTFRB Martin Delgra, seperti dikutip dari Reuters menyebut Velox Technology Philippines Inc yang merupakan unit bisnis Go-Jek di Filipina tak bisa memenuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Filipina.
"Tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tak bisa diverifikasi sesuai dengan aturan kami," ujar Delgra.
Aturan yang dimaksud oleh Delgra itu adalah aturan kepemilikan saham asing. Yaitu, untuk beberapa bisnis tertentu, salah satunya transportasi, jika ingin beroperasi di Filipina kepemilikan saham asingnya maksimal 40%.(dtf)