Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di masa kampanye saat ini banyak calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat pusat yang memasang alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan. Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pemerintah daerah berkoordinasi untuk melakukan penertiban. Sayangnya, meski telah ditertibkan, APK kembali menjamur
Komisioner Bawaslu Sumut, Marwan, mengatakan, pihaknya tidak bisa sendiri untuk penertiban APK, karena tidak memiliki perangkat. Sehingga berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Kalau di Medan jalan-jalan utama sudah ditertibkan APK bermasalah. Tapi, yang dijalan-jalan kecil belum, " ujarnya, di Medan, Senin (14/1/2019).
Marwan mengungkapkan, yang menjadi peserta Pemilu 2019 ialah partai politik, pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD. Caleg tidak masuk di antaranya.
"Yang difasilitasi APK oleh KPU hanya peserta pemilu, caleg tidak. Tentang APK sudah disampaikan ke parpol, cuma masih ada saja caleg yang pasang APK sendiri di luar ketentuan, itu yang sulit," jelasnya.