Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan menggerebek gudang lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 Kg di Jalan Perbatasan Metal, Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (14/1/2019).
Dari lokasi gudang tersebut polisi meringkus R (34) warga Tanjung Mulia, dan sejumlah barang bukti berupa tabung gas 12 Kg, tabung gas bersubsidi 3 Kg, besi pipa bulat, timbangan duduk 60 Kg, honogram tutup tabung gas, hp dan uang tunai Rp 1.183.000.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara memindahkan gas daru tabung 3 Kg sebanyak 4 tabung ke dalam tabung kosong berukuran 12 Kg.
Dari pengoplosan tersebut, tersangka memperoleh keuntungsn rata-rata Rp 40.000 per tabung untuk ukuran 12 Kg.
Tersangka R yang membuka usaha penjualan gas elpiji bersubsidi di tempat usahanya, mengaku, sudah dua pekan menjalankan aksi pengoplosan tersebut. "Rata-rata dalam sehari dapat menjual 7 tabung ukuran 12 Kg dengan keuntungan per tabung Rp 40.000," katanya.
Tersangka dijerat pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas, serta Pasal 62 (1) Jo Passo 8 A, B dan C UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.