Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Petugas atau juru parkir (Jukir) di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar resah dengan pelarangan parkir di sisi kanan oleh polisi setempat. Menurut seorang petugas parkir, H Nainggolan, dengan pelarangan parkir yang sudah berlaku lebih sepekan, pendapatan juru parkir di kawasan itu menurun drastis.
"Sebelum ada pelarangan sehari bisa bergaji Rp 100.000. Namun sekarang ini menutupi setoran saja tidak dapat," ujar Nainggolan.
Para petugas parkir juga tidak mengetahui pasti alasan Polresta Pematang Siantar memberlakukan pelarangan parkir di sisi kanan Jalan Sutomo, mulai dari depan Apotek Simalungun sampai Bank Mestika. Padahal di kawasan itu tidak ada rambu-rambu lalulintas dilarang parkir.
"Tidak tahu pasti alasannya, apakah karena lokasi parkir berada di depan rumah dinas Kapolresta, sehingga dilarang, padahal tidak ada rambu lalulintas dilarang parkir," sebut Nainggolan.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Resbon Gultom mengaku pelarangan parkir karena adanya rambu laulintas dilarang parkir di kawasan itu.
"Polisi hanya membekup Dinas Perhubungan, karena ada rambu lalulintas dilarang parkir di kawasan itu," kata Resbon.