Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan akan membuka posko prihatin di Kantor BPN Kota Medan setelah upaya mereka untuk mendapat sertifikat atas tanah mereka dari BPN mentok.
Saat berujuk rasa di depan Kantor BPN Sumut, seribuan warga berteriak dan menuntut agar BPN segera mengeluarkan sertifikat atas lahan yang telah mereka kuasai di kawasan itu. Bagi warga, sertifikat tanah menjadi legitimasi mereka untuk mengakhiri konflik berkepanjangan dengan pihak TNI AU yang selama ini juga mengklaim tanah itu milik mereka.
"Tapi sampai di sini (BPN), malah nasib sertifikat makin tak jelas. Nasib warga digantung-gantung," kata Koordinator Aksi, Pahala Napitupulu sesaat setelah berdialog dengan pihak BPN, Senin (14/1/2019).
Padahal, kata dia, warga telah memenangi status tanah tersebut hingga ke tingkat MA. "Ini semacam ada sindikasi antara pemerintah, BPN dan TNI AU untuk menguasai lahan milik warga," katanya.
Dia mengutip pernyataan kepala BPN yang menyarankan warga untuk meminta surat pengahapusbukuan atau pelepasan hak atas tanah tersebut dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan karena masih tercatat sebagai aset negara. "Guna apa itu putusan MA kalau kita masih harus urus ini itu lagi," timpalnya.
Sebagai bentuk keprihatinan dan kekecewaan, warga pengunjukrasa akan membuat posko di Kantor BPN Medan. Posko ini nantinya akan menyuarakan kekecewaan masyarakat hingga tuntutan mereka terpenuhi. "Kami tunggu hingga Jokowi kemari," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertifikat atas nama warga karena tanah yang dikuasai masih tercatat sebagai aset negara. "Tanah itu harus dihapus dulu dari daftar barang milik negara," katanya.
Warga diimbau untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah, baik melalui Kementerian Pertahanan dan Keamanan selaku pemilik aset atau Kementerian Keuangan agar tanah tersebut keluar dari daftar Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak-BMN). "Jika surat penghapusbukuan atau pelepasan hak sudah ada, dalam sebulan sertifikat untuk warga akan terbit. Kalau masih seperti sekarang, kami bisa dipidana," pungkasnya.