Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut belum bisa mengeluarkan sertifikat untuk warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia karena masih terdaftar sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan RI.
Meski begitu, warga Sari Rejo yang berunjukrasa di depan Kantor BPN Sumut, Senin (14/1/2018) tetap menuntut agar sertifikat tanah mereka segera diterbitkan karena telah mengantongi putusan MA yang memenangkan warga untuk mengusai tanah sengketa dengan TNI AU itu.
Menjawab hal itu, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, putusan yang dikantongi warga itu hanya mengikat kepada 87 warga dengan total luas lahan sekitar 5,5 hektar. "Karena waktu itu yang mengajukan tuntutan hanya 87 orang," katanya.
Sementara, kata dia, saat ini warga yang menuntut persertifikatan tanah ada sekitar 5.306 KK dengan luas tanah kurang lebih 260 hektar.
Lagian, tambahnya, pihaknya juga belum bisa mengeluarkan sertifikat atas nama warga karena tanah sengketa tersebut masih milik nagara atau terdaftar sebagai aset Kemenhan. "Tanah itu masih dikuasai AURI secara de jure sebagai aset Kemenhan," ungkapnya.
Menurut dia, tuntutan warga terhadap BPN telah disahuti dengan mengidentifikasi dan menginventarisir subyek hak atas lahan tersebut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengindentifikasi siapa-siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Saat ini, tambahnya, warga hanya tinggal mengajukan permohonan kepada negara untuk melepas hak negara atas lahan itu. Setelahnya, BPN tinggal mengeksekusi dengan menerbitkan sertifikat.