Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penilaian terhadap sejumlah kota di Indonesia. Untuk kategori kota metropolitan adalah Kota Medan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni menyebut penilaian yang diberikan KLKH itu karena Kota Medan masih menerapkan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Diakuinya, Medan belum bisa menerapkan sistem sanitary renfild seperti yang dikendaki oleh pemerintah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut belum dapat terealisasi.
"Penilaian KLKH Medan Kota terkotor karena sistem TPA masih open dumping," ujar Husni, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Ia menyebut untuk menyiasati itu, pihaknya akan melakukan perluasan di TPA Terjun. Selain itu, TPA di Namo Bintang juga akan mulai difungsikan tahun ini.
Dengan jumlah produksi sampah yang mencapai 2.000 ton perhari, Husni menyebut minimal 30 % diantaranya harus dikelola. "Ini jadi masukan untuk kami agar lebih baik lagi kedepan dalam mengelola sampah," ungkapnya.