Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kantornya di Jalan AH Nasution, Medan diduduki warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang berdemonstrasi memperjuangkan tanah miliknya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Fachrul, mengaku merasa terganggu. Kendati seluruh aktivitas pelayanan masyarakat, mulai pagi ini, Selasa (15/1/2019), tetap berjalan normal.
"Dibilang terganggu, kita ya terganggu. Tapi kita percaya kepada petugas kepolisian yang bekerja profesional," kata Fachrul menjawab medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya.
Ungkapnya, secara pribadi dia menginginkan sengketa lahan seluas 260 Ha antara warga Sari Rejo dengan TNI AU yang sudah puluhan tahun dapat segera diselesaikan. Di mana hak warga dipenuhi.
"Teman-teman kami yang bekerja di sini (BPN) banyak yang jadi korban sengketa lahan di Sari Rejo, mereka tinggal di sana. Jadi secara pribadi kami ingin ini bisa selesai secepatnya," ujarnya.
Walau demikian, terangnya, terdapat ketentuan yang tidak bisa diabaikan dalam sengketa ini. Ada PP No. 14/2017 tentang penghapusan aset yang harus dijalankan Kementerian Pertahanan selaku pengguna sebelum Kementerian Agraria melalui BPN menerbitkan sertifikat.
Fachrul membenarkan adanya fakta hukum oleh Mahkamah Agung yang membenarkan tanah milik warga. Pihak Kementerian Agraria sudah pernah menindaklanjutinya dengan menyurati Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
"Kementerian Hankam membalas surat kami. Mereka mengatakan tetap akan mempertahankan lahan Sari Rejo, jadi kami tidak bisa melakukan apa-apa menjawab tuntutan masyarakat," tegasnya.
Termasuk untuk memediasi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) dengan TNI AU, Fachrul menyatakan BPN tidak bisa melakukannya.
"Komisi II DPR RI kan sudah pernah mengurusi masalah ini, tapi tetap saja tak selesai. Kalau mereka saja tidak bisa, apalagi kami," ujarnya.