Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua DPRD Medan, Henry John Hutagalung menyatakan akan bertanya kepada Kementerian Keuangan kenapa tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga Sari Rejo atas kepilikan lahan yang kini masih dikuasai pihak TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan. Hal itu disampaikannya kepada perwakilan Forum Masyarakat Sari Rejo dalam dialog dengan DPRD Kota Medan, Selasa (15/1/2019),
Dialog dilakukan guna merespon tuntutan ribuan warga yang berdemonstrasi. Demonstrasi berlangsung sejak kemarin. Diawali di kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara, diteruskan ke BPN Medan.
Selain Henry John, hadir sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti, Paul Mei Anton Simanjuntak, Iswanda Nanda Ramli, Andi Lumbangaol, Proklamasi Naibaho dan lainnya. Dari Pemko Medan hadir Wakil Wali Kota Akhyar Nasution didampingi Kepala Dinas Perhubungan Renward Parapat.
Oleh Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu bersama perwakilan warga lainnya, diuraikan berbagai kejanggalan di atas tanah yang mereka tuntut agar dikembalikan. Seperti banyaknya polisi tidur yang dipasang, penggantian nama jalan dan sebagainya. Juga berbagai bentuk intimidasi yang menimbulkan ketakutan warga.
Kejanggalan terbesar adalah ketidakpatuhan TNI AU terhadap keputusan MA yang diterbitkan sejak 1995. Mereka malah mencatatkan tanah terselesaikan bersama yang lainnya (seluas 531Ha) sebagai aset negara di bawah Kemenkeu. Akibatnya hal itu menjadi alasan bagi BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah bagi warga.
"Kalau boleh kami ditolong, mintakan kepada Kemenkeu menghapus 260 Ha tanah warga Sari Rejo dari aset negara agar bisa disertifikatkan," kata Pahala kepada Henry John.
Selain dengan cara itu, ungkapnya, bisa juga dengan meminta presiden menerbitkan Keppres.
Menanggapi permintaan tersebut, Henry yang berasal dari PDI Perjuangan menyatakan segera akan berangkat ke Jakarta mempertanyakan ke Menkeu kenapa tidak patuh terhadap keputusan MA. Akan ikut bersama mereka mempertanyakan dua orang perwakilan Formas.
"Minggu depan kita akan berangkat mempertanyakan ke Menkeu. Dari situ kemudian didesak agar tanah warga Sari Rejo dikeluarkan dari aset negara," tegas Henry John.