Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sedang memproses pencabutan izin 10 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumut.
Money changer tersebut yakni PT Arthanusa Davalas, PT Putra Abadi Sejahtera Valas, PT Uni Valasindo, PT Sinar Lestari Mandiri, PT Indo Citra Harta Berkah, PT Venco International Money Changer, PT Sotek Gonti Penik, PT Mega Rafika Money Changer, PT Bukit Indah dan PT Sun Mandiri Indovalas. Pencabutan izin dilakukan karena kesepuluh money changer tersebut tidak lagi existing.
Direktur BI Perwakilan Sumut, Andiwiana Septonarwanto, mengatakan, izin 10 money changer tersebut memang sedang dalam proses untuk dicabut. "BI sudah publikasikan di koran pada Desember 2018 nama-nama money changer yang tidak existing itu. Apabila tidak melapor akan dicabut izinnya. Nah, sekarang sedang proses pencabutan izin," katanya, Selasa (15/1/2019).
Andiwiana menjelaskan, money changer yang dicabut izinnya dan ditutup sebenarnya sama saja. Izin dicabut bisa jadi karena baru buka dan sudah dapat izin, tapi dalam waktu 45 hari tidak segera beroperasi. Selanjutnya karena sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi sama sekali seperti 10 money changer yang kini sedang dalam proses pencabutan izin. Sedangkan penutupan money changer biasanya atas permintaan sendiri dan izinnya juga otomatis dicabut karena money changer ditutup.
Andiwiana mengatakan, saat ini ada 55 money changer di Sumut. Dari jumlah tersebut, yang aktif melapor adalah 22 money changer. Tentu diharapkan money changer aktif melapor.
BI sendiri mewajibkan money changer melapor. Kewajiban laporan money changer per bulan adalah laporan kegiatan usaha (LKU). Kemudian ada juga laporan keuangan seperti laba rugi, neraca dan ekuitas per tahun. Tentu diharapkan money changer yang sudah terdaftar ini taat aturan. Karena jika tidak melapor, akan ada sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin.
"Melapor itu kan kewajiban. Jadi harus dilakukan setiap bulan. Karena itu juga penting bagi operasional money changer tersebut," kata Andiwiana.
Sejauh ini, transaksi money changer di Sumut masih tetap didominasi oleh dolar Amerika Serikat (AS), baik untuk penjualan maupun pembelian. Kemudian diikuti dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Untuk ketiga mata uang ini, persentasenya berkisar 80%. Selain itu, ada transaksi Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Dinar Arab Saudi, Yen Jepang, Euro dan lainnya.