Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pihak kepolisian membuka identitas pengguna layanan prostitusi. Jika tak bisa, minimal ada inisial yang disebut.
"Perlu (dibuka), minimal kan inisial. Agar ini sekaligus menjadi pelajaran," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Kiai Somad, sapaan akrabnya, menilai pengungkapan ini penting untuk melindungi para istri. Sebab pengguna layanan prostitusi sangat merugikan istri.
"Ini juga sekaligus melindungi wanita-wanita istri-istri yang baik dari suami yang nakal itu. Sekarang ada perempuan yang baik di rumah kena HIV, karena suaminya yang nakal," ungkapnya.
Sebelumnya, Kiai Somad juga mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan untuk menjerat pria berhidung belang. Menurutnya, tak hanya muncikarinya saja yang dijerat, namun para pelaku atau PSK juga harus dikenakan hukuman.
Bagi Kiai Somad, undang-undang di Indonesia harus benar-benar komprehensif, artinya harus mengusut semua pihak yang berkaitan.
"Iya kami sangat mengusulkan itu, kalau sekedar muncikarinya kan bagaimana ya. Ini harus dilengkapi undang-undang di Indonesia harus komprehensif, itu kan ada keterkaitan. Perzinaan itu terjadi ada keterkaitan oleh karena ada yang dipesan, ada yang memesan, ada yang menjadi fasilitator," pungkasnya. dtc