Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu membentuk Gugus Tugas bersama Kemenko Polhukam hingga Direktorat Cyber Polri. Gugus Tugas mengawasi penyebaran hoax dan konten di internet terkait penyelenggaraan pemilu.
"Rapat koordinasi tadi sebagaimana yang disampaikan Pak Ketua (Bawaslu) itu dihadiri Menko Polhukam, Menkominfo, BIN, BSSN, Tim Cbyer kepolisian. Jadi lembaga-lembaga tadi sempat membuat sebuah gugus tugas pengawasan konten internet, apabila ada peluncuran konten hoax ataupun bersifat ujaran kebencian di internet, termasuk medsos dan di messanger, seperti WhatsApp dan lain-lain, itu lembaga-lembaga tadi saling koordinasi," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Gugus tugas ini terdiri atas Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, dan Direktorat Cyber Crime Polri. Jika ada kasus hoax di media sosial, kementerian dan lembaga tersebut akan berkoordinasi.
"Kita sepakat bahwa ini masalah kita semua, kita sepakat bahwa penegakan hukum dalam bidang hoax harus bersama-sama sehingga ada tukar-menukar info juga sekaligus saling berkoordinasi. Jadi bukan sekadar pengawasan yang akan kami saling koordinasi. Tapi juga fungsi penindakan dan adanya edukasi masyarakat," kata Fritz.
"Itu tadi kesepakatan di antara lembaga yang hadir dan kita akan terus bersama-sama untuk memberantas hoax terkait dengan pemilu dalam rangka menuju pemilu damai yang kita inginkan," ujarnya.
Gugus tugas konten internet sebelumnya ada pada Pilkada 2015. Namun saat itu baru terdiri atas Bawaslu, Kominfo, KPU, dan kemudian diperluas lagi lembaga yang berada di gugus tugas tersebut.dtc