Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lamongan - Dua jambret asal Gresik yang sering beraksi di Lamongan, dihajar timah panas. Salah satu dari 2 jambret tersebut adalah residivis yang baru keluar usai menjalani hukuman 4 tahun karena kasus pembobolan brankas.
Dua jambret asal Gresik yang berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan yakni, Dedi Irawan (30). Residivis ini dalam menjalankan aksinya mengajak Budi (37), yang juga asal Gresik.
"Salah satu dari dua jambret ini, yaitu Dedi, pernah merasakan hidup dalam Lapas Banjarmasin Kalimantan Selatan selama empat tahun terkait kasus pencurian brankas milik Kimia Farma sebesar Rp 38 juta. Yang bersangkutan juga baru keluar Lapas kemudian aksi di Lamongan," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Waktu Norman Hidayat, Selasa (15/1/2019).
Selama menjalani hidup di dalam bui selama empat tahun ternyata tak membuatnya tersangka jera. Tersangka ternyata beralih dengan menjambret di Lamongan. Saat beraksi, lanjut Feby, dua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Saat beraksi Dedy berperan sebagai joki, sedangkan Budi bertugas menjadi eksekutor.
"Dari empat kali aksi di Lamongan, korban terakhir adalah Nur Khulailatul Hurriyah (21) wanita asal RT 003 RW 001 Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan," jelas Feby.
Saat akan ditangkap petugas, tegas Feby, dua tersangka berusaha melawan dan hendak kabur. Tak ingin kehilangan jejak, Tim Jaka Tingkir terpaksa melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Terpaksa keduanya kami lumpuhkan," kata Feby seraya menambahkan kalau hasil dari menjambret digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya.
Tindakan para pelaku, menurut Feby, masuk kategori pencurian dengan pemberatan sehingga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Penyidik masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan dua tersangka di tempat lain, selain di empat TKP di Lamongan," kata Feby yang berharap jika ada masyarakat yang merasa kehilangan dengan pelaku yang bermodus seperti dua tersangka untuk segera melapor ke polisi. dtc