Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aris 'Idol' ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Aris ditangkap Selasa (15/1/2019). Polisi menyita beberapa barang bukti.
"Barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram," tulis rilis yang diterima, Rabu (16/1/2019).
"1 (satu) unit bong dan 5 (lima) HP," sambung rilis tersebut.
Jika tak ada aral-melintang, rencananya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan merilis kasus tersebut siang ini.
"Rabu tanggal 16 Januari 2019 pukul 14.30 Wib di Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Tanjung yang akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok," begitulah keterangan di pesan singkat yang diterima. (dth)