Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah memanggil Novel Baswedan berkaitan dengan tim gabungan bentukan Polri. Novel disebut Agus akan bekerja sama membantu tim itu.
"Kita juga memanggil Mas Novel, Mas Novel akan bekerja sama," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Agus juga mengatakan bila tim gabungan itu sudah menemuinya. Pertemuan itu disebut Agus dilakukannya bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa diungkap dengan baik," imbuh Agus.
Tim gabungan itu dibentuk Polri berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM terkait pengusutan teror penyiraman air keras pada Novel. Tim itu dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
Dalam tim itu, penyelidik dan penyidik KPK turut dilibatkan. Selain itu, 7 orang pakar dilibatkan yaitu mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Namun sebelumnya keberadaan tim itu sempat dipertanyakan Novel. Dia mengatakan selama ini meminta dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) bukan tim penyidik dan penyelidik bentukan kepolisian itu.
"Kami meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan tim penyidik dan penyelidik. Bedanya apa dengan tim yang sebelumnya?" gugat Novel, Selasa (15/1) kemarin.
Meski demikian, Novel tetap menanti hasil kerja tim gabungan Polri itu. Dia menyebut penyidikan polisi sebelumnya tidak sungguh-sungguh.
Dia juga menyatakan siap dimintai keterangan oleh tim gabungan itu. Syaratnya, tim tersebut harus mengungkap semua kasus teror kepada pegawai KPK lainnya.
"Apabila kalau nanti memang akan dimintai keterangan saya akan beri keterangan. Tetapi, saya memiliki syarat-syarat. Syaratnya adalah, saya meminta tim ini berkomitmen untuk mengungkap semua serangan kepada pegawai KPK sebelumnya," ucap Novel.(dtc)