Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Realisasi penerimaan 3 dari 11 pajak daerah Kabupaten Asahan pada 2018 melampaui target. Ketiganya adalah pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pajak hiburan yang ditargetkan Rp 707.500.000 realisasinya Rp 796 juta lebih atau 112%. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditargetkan Rp 1,2 miliar terealisasi Rp 1,9 miliar lebih atau 159%. Sedangkan pajak BPHTB yang ditargetkan Rp 5,8 miliar realisasinya Rp 6,2 miliar lebih atau 107%.
"Potensi pajak daerah ini sangat menjanjikan. Maka itu, pajak daerah adalah harga diri pemerintah daerah, karena dari pajak daerah bisa membiayai pembangunan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Mahendra, kepada medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019).
Karena pajak daerah adalah harga diri pemerintah, ujar Mahendra, seharusnya wajib pajak bangga setelah memenuhi kewajibanya membayar pajak, karena turut serta memberikan biaya pembangunan daerah. “Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan yang sesungguhnya,” sebutnya.
Terkait dengan realisasi 11 pajak daerah, Mahendra menjelaskan, hasil rekapitulasi realisasi penerimaan hingga 31 Desember 2018, pihaknya hanya bisa mengumpulkan pajak sebanyak 87% atau sebesar Rp 42 miliar lebih dari target Rp 48 miliar lebih.
"Ada 2 jenis pajak daerah yang realisasinya di bawah 50%, yakni pajak hotel dan pajak parkir. Sedangkan pajak daerah lainya memperoleh di atas 50%," ucap Mahendra. Dia berjanji, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pendapatan pajak daerah. Untuk itu, Bapenda Asahan akan mempersiapkan sejumlah program.