Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil pihak stasiun televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi capres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto. KPI ingin mengetahui apakah pemaparan visi-misi capres tersebut merupakan keinginan lembaga penyiaran atau keinginan tim kampanye paslon.
"Untuk media penyiarannya tadi komitmen kami dalam forum kami akan panggil untuk melakukan klarifikasi lanjutan karena kami harus tahu apakah yang tampil di layar kaca itu adalah apakah itu keinginan dari lembaga penyiarannya atau bisa jadi keinginan dari tim kampanye," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano, di Jl Kh Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Panggilan terhadap stasiun televisi penyiar tersebut dalam rangka pengkajian yang dilakukan gugus tugas yang terdiri KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. Gugus Tugas ini menggelar rapat di Morissey Hotel Residences, Jakarta Pusat terkait pengkajian atas dugaan pelanggaran diluar jadwal. KPI akan mengklarifikasi stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut apakah kemauan tim kampanye masing masing paslon atau kemauan stasiun televisi.
"Kan kita juga harus mendalami itu. Untuk pendalaman terhadap lembaga penyiaran akan dilakukan oleh KPI segera kita panggil lembaga penyiarannya," katanya.
Adapun semua stasiun televisi yang menyiarkan tayangan penyampaian visi misi oleh Jokowi dan Prabowo akan dipanggil. Ia menargetkan pekan depan sudah dapat memanggil pihak terkait.
"Semua yang menyiarkan tanggal 13 dan 14 baik yang menayangkan tentang Pak Joko Widodo maupun yang menayangkan tentang Pak Prabowo-Sandi. Itu semua kita panggil," ujarnya.
Ia mengatakan ada indikasi dugaan unsur kampaye dalam tayangan itu. Setiap kajian KPI akan dilaporkan juga pada Bawaslu untuk ditentukan apakah termasuk pelanggaran kampanye di luar jadwal atau tidak. KPI hanya memeriksa terkait lembaga penyiaran sementara pihak Bawaslu diluar pihak penyiaran.
"Lagi-lagi rekomendasi Bawaslu lah yang kami butuhkan untuk mengambil tindakan juga kepada lembaga penyiaran. Tetap rekomendasi Bawaslu yang kami tunggu. Kami ini jalan paralel, Bawaslu memeriksa para pihak-pihak selain lembaga penyiaran, lembaga penyiaran kami periksa. Nanti kami kordinasi lagi untuk putusannya," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyayangkan KPU tak hadir dalam rapat itu. Sebab menurutnya keterangan KPU dibutuhkan mengenai jadwal kampanye di media massa.
"Kami sayangkan KPU dalam beberapa pembahasan Gugus Tugas jarang datang padahal beberapa keterangan kuncinya jadi sangat penting misalnya terkait jadwal, fasilitas penyampaian visi misi di media kepada publik. Itu kan kami butuh informasi dari KPU karena tidak datang maka info itu belum kami dapatkan," ungkap Afif. dtc