Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Disdukcapil Kota Medan melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta, Medan, Kamis (17/1/2019).
Perekaman ini dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan yang berada di Lapas atau Rutan dapat menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Miranti mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka terima, jumlah warga Medan yang telah menjadi penghuni Lapas dan Rutan di Kota Medan berjumlah 5.024 orang.
"Dari 5.024 orang, 623 diantaranya sudah masuk ke dalam DPT (daftar pemilih tetap), dan sisanya 4.401 belum masuk DPT," ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatan perekama di Lapas Anak Tanjung Gusta.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, KPU Sumut mengirimkan data penghuni Lapas dan Rutan yang telah melakukan perekaman berjumlah 156.
"Setelah dikroscek 115 sudah masuk DPT, dan itu yang sudah diberikan A5 (formulir pindah memilih) dan masuk DPTb (pemilih tambahan)," bilangnya.
Lebig lanjut dia mengungkapkan berdasarkan instruksi KPU RI bahwa 17 Februari 2019 akan dilakukan rilis terhadap kebijakan penguhi Lapas dan Rutan.
"Seminggu atau 3 hari sebelum 17 Februari, kami sudah akan kirimkan data jumlah warga binaan ke KPU Sumut untuk diteruskan ke KPU RI," tuturnya.
Turur hadir dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Sumut, Ismael P Sinaga. Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.