Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekitar 23.000 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumuah Tahanan (Rutan) Provinsi Sumut terancam tidak bisa memilih pada Pemilu serentak 2019 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini warga binaan itu belum ada di daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.
"Seluruh lapas dan rutan, jumlah yang diserahkan datanya oleh Kanwil Kemenkumham Sumut 28.000 jiwa. Yang sudah dipastikan masuk DPT ada 5.000 jiwa. Jadi ada 23.000 jiwa lagi yang belum bisa dipastikan apakah masuk atau tidak di DPT asal," ujar Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin di Lapas Anak Tanjung Gutsa, Medan, Kamis (17/1/2019).
Herdensi mengatakan data warga binaan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut hanya berdasarkan nama, tidak berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maupun nomor KK (Kartu Keluarga).
"Untuk bisa mengecek apakah ada di DPT atau tidak harus berdasarkan NIK. Kalau tidak identitas maka belum bisa dimasukkan kedalam DPTb (pindah memilih)," jelasnya.
Maka dari itu, KPU mengapresiasi langkah Disdukcapil Sumut maupun Medan yang melakukan perekamaan e-KTP. Sebab, yang dilakukan itu bukan hanya membantu Disdukcapil Sumut dan Medan. Tapi juga membantu KPU untuk memastikan penghuni lapas bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.
"Berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama Disdukcapil kabupaten/kota dan UPT Lapas Rutan disepakati bahwa akhir Januari proses perekaman telah rampung. Jadi ada waktu untuk mempersiapkan logistiknya," tuturnya.