Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Teknologi memang disebut akan menggeser peran manusia di dunia kerja. Termasuk industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut penggunaan teknologi di bisnis perbankan sudah memiliki aturan sendiri.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Boedi Armanto menjelaskan fenomena teknologi di industri perbankan bukanlah hal baru.
"Dari dulu perbankan sudah menggunakan teknologi untuk melakukan pekerjaannya, jadi bukan merupakan hal baru," kata Boedi, Kamis (17/1/2019).
Dia menyampaikan, berkurangnya pegawai karena penggunaan teknologi tak bisa disebut dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya ada perbedaan antara PHK dan tidak menambah pegawai.
"Rasanya tidak tepat kalau disebut begitu (PHK)," ujar Boedi.
Boedi menambahkan penggunaan teknologi dalam bisnis perbankan sudah memiliki peraturan atau ketentuan. Misalnya ketentuan mengenai management risiko IT, digital banking, control function (internal control).
"Ini untuk meminimalisir dampak yang ada," tambah dia.
Sebelumnya anggota Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Abdoel Mujib menjelaskan ada sejumlah divisi yang akan berkurang misalnya penjualan hingga teller.
Kondisi ini tercermin dari mulai banyaknya ATM setoran tunai atau Deposit Cash Machine. Karenanya, serikat pekerja meminta regulator untuk bisa menerima keluhan dan ketakutan dari karyawan.
Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan berkurangnya pegawai bukan karena PHK besar-besaran. Hanya saja, bank memang tidak menambah jumlah pekerja lagi.
Dia mencontohkan pegawai yang habis kontrak tidak dilakukan perpanjangan. Kemudian jika ada pegawai tetap yang pensiun tidak dilakukan penambahan pegawai.
"Bukan PHK besar-besaran, bank hanya tidak menambah orang," imbuh dia. (dtf)