Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Tanjungbalai-Timsus Gurita Polres Tanjungbalai menangkap Muhammad Rizky Perdana (20) di penginapan Ifan, Jalan Pramuka, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Warga Jalan Rambutan, Gang Duku, Kota Tanjungbalai itu ditangkap karena melakukan penganiyaan berat terhadap Mulyadi, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2019 RES T. BALAI tanggal 5 Januari 2019.
Keterangan yang berhasil dihimpun di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (18/1/2019), kejadian itu terungkap betdasarkan keterangan pelapor Rahayu Sudjarwati (51), istri korban Mulyadi, beralamat di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota -II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepatnya Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB. terlapor mendapat telepon dari iparnya bernama Iyak yang menyatakan suaminya Mulyadi sedang berada di RSU Tanjungbalai dalam keadaan terbaring.
Rahayu Sudjarwati langsung bergegas ke RSU tersebut,dan setiba di tempat dia langsung bertanya kepada suaminya apa yang terjadi. Korban Mulyadi pun menjawab bahwa dirinya dituduh sebagai kibus oleh pelaku dan berusaha mengejar dengan melemparkan sebilah parang ke arah paha dan mengalami luka tusuk pada paha sebelah kanan yang terpaksa dijahit oleh petugas medis dan diopname di RSU Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Reskrim, AKP Selamat Kurniawan Harefa membenarkan peristiwa itu. Tersangka Muhammad Rizky Perdana sudah ditangkap dan diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
"Tindakan tersangka itu melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,"pungkasnya.