Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seorang pengacara bernama Hermawanto menggugat Presiden RI Joko Widodo hingga Menhub Budi Karya Sumadi terkait ulah Lion Air. Hermawanto meminta majelis hakim memutuskan agar pemerintah memberikan 'skors' kepada Lion Air berupa pencabutan Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara.
"Menuntut kepada negara bahwa menurut saya negara ini lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan UU Penerbangan," kata Hermawanto saat dikonfirmasi , Jumat (18/1/2018).
"Satu contoh adalah kasus Lion Air, khususnya kecelakaan Lion Air yang menewaskan 189 orang tahun lalu. Lion juga adalah perusahaan yang dalam 6 tahun itu mengalami 17 kali kecelakaan, 30% penerbangannya delay," ujarnya.
Gugatan Hermawanto dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (17/1) kemarin. Pihak yang digugat (tergugat) adalah Presiden RI, Wapres RI, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara, dan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).
"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf (c) PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, maka atas dasar tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang secara nyata telah membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Hermawanto.
"Maka Turut Tergugat dapat langsung dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara, dalam hal ini Sertifikat Operator Pesawat tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud Pasal 99 PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan," jelasnya.
Ditanya kenapa hanya Lion Air yang digugat dan tidak untuk maskapai lain, Hermawanto menjelaskan hal tersebut berdasarkan data KNKT di mana Lion Air paling banyak bermasalah.
"Berdasarkan data KNKT, dia (Lion Air) memiliki data yang paling buruk dan paling banyak menimbulkan resiko ya Lion Air," ungkap Hermawanto.
"Kalau dicabut (Sertifikat Keandalan), maka dia tidak andal, Lion Air disetop dulu operasinya. Diperbaiki dulu mekanismenya, perbaiki sistem penerbangannya," jelasnya.
Respons Lion Air Soal Kecelakaan PK-LQP
Lion Air menegaskan pesawat PK LQP adalah status laik terbang. Khususnya untuk penerbangan dari Denpasar ke Jakarta.
"Ada berita yang beredar mengatakan pesawat Lion sudah tidak layak terbang sejak akan terbang dari Denpasar ke Jakarta. Pernyataan ini tidak benar," kata Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait, Rabu (28/11/2018).
Lion Air juga menggelontorkan dana Rp 38 miliar untuk mencari korban maupun CVR PK LQP.
"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Senin (17/12/2018).(dtc)