Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menyatakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan depan dan telah disetujui Presiden Joko Widodo. Pembebasan Ba'asyir atas alasan kemanusiaan.
Merunut ke belakang, Ba'asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.
Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Berikut jejak kasus yang pernah menyeret Abu Bakar Ba'asyir yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber:
1983
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Keduanya divonis 9 tahun penjara.
11 Februari 1985
MA menjatuhkan sanksi hukuman tahanan rumah. Peluang ini lantas digunakan oleh keduanya untuk melarikan diri ke Malaysia.
1999
Usai rezim Orde baru tumbang, Abu Bakar kembali ke Indonesia. Lantas dia melakukan pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
10 Januari 2002
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA.
8 Mei 2002
Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
18 Oktober 2002
Baasyir ditetapkan tersangka oleh Polri atas pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan terkait jaringan terorisme.
2 September 2003
PN Jakpus memvonis 4 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan oleh MA karena tidak terlibat terorisme.
3 Maret 2005
PN Jaksel menghukum Ba'asyir 2,6 tahun penjara karena pemalsuan dokumen.
14 Juni 2006
Ba'asyir menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi 4,5 bulan.
9 Agustus 2010
Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat.
16 Juni 2011
PN Jaksel menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai Rp 1,39 miliar untuk pelatihan militer di Aceh.
7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Abu Bakar mejadi 9 tahun penjara
November 2011
Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA.
27 Fabruari 2012
MA menolak kasasi Ba'asyir dan menyatakan Ba'asyir harus menjalani hukuman selama 15 tahun. dtc